Jumat, 07 Juni 2013

PERBEDAAN PENAFSIRAN PMA NOMOR 11 TAHUN 2007

PMA NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PENCATAT NIKAH PASAL 21 ayat 1 dan 2
ayat 1 yang mengatakan akad mikah dapat dilaksanakan di KUA dan ayat 2 mengatakan
atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN akad nikah dapat dilaksanakan diluar balai nikah, kalo kita mencermati dan menginternalisasi materi hukumnya ini saya semua sdh jelas dan tdk usah diperdebatkan lagi polemik yg selama ini terjadi yang berawal dari adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh pejabat Kepala KUA Kecamatan Alok kepada para tamir masjid diwilayah hukum atau wilayah kerja KUA Kec.Alok yang dengan pencatatan nikah yang harus dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kec.Alok, berdasarkan edaran ini maka timbul reaksi dari brtbagai kalangan masyarakat yang nota benenya seakan akan tdk menyetujui

Tidak ada komentar:

Posting Komentar